Reformasi Hukum Menyambut Tahun 2025: Menuju Indonesia Berkeadilan
Catatan Hukum Asep Deni Heryana
Reformasi Hukum dalam Visi Indonesia Emas 2045
Reformasi hukum dan supremasi hukum menjadi bagian penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Tujuannya adalah menjadikan Indonesia sebagai Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
Sejak era reformasi, pemilu yang dimulai pada 1999 menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi pencapaian supremasi hukum. “Pada hakikatnya, penegakan supremasi hukum bisa dilihat dari proses demokrasi. Apakah demokrasi mampu menghadirkan tatanan politik yang lebih damai?” ujar Asep Deni Heryana, pemerhati hukum, saat wawancara di kantor hukum Deni & Rekan, Kabupaten Tangerang.
Tantangan bagi Prabowo-Gibran di Tahun 2025
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih memikul tanggung jawab besar. Mereka harus mengawal program reformasi hukum sesuai janji kampanye Pemilu 2024. Transformasi hukum yang mereka rancang diharapkan mampu mendukung visi Indonesia Emas 2045.
“Masyarakat perlu mengawal sejauh mana pasangan ini mampu mewujudkan harapan baru terhadap supremasi hukum,” tegas Kang Deni, sapaan akrab Asep Deni Heryana. “Sering kali, janji kampanye hanya menjadi angan-angan yang terlupakan setelah pemilu usai.”
Penyakit Kronis dalam Penegakan Hukum
Indonesia bercita-cita menjadi negara hukum (rechtsstaat) yang menjamin keadilan merata bagi seluruh rakyatnya (distributive justice). Namun, ada dua hambatan utama yang selama ini menghalangi terciptanya keadilan hukum.
- Budaya Intervensi Penegakan Hukum
Intervensi sering kali membuat institusi hukum kehilangan independensinya. Akibatnya, tujuan hukum menciptakan keadilan masyarakat menjadi terganggu. - Mafia Peradilan dan Sistem yang Lemah
Keberadaan mafia peradilan serta lemahnya sistem hukum membuka peluang penyalahgunaan hukum oleh penguasa. Hal ini menjadikan hukum sebagai alat politik, bukan alat keadilan.
Prinsip Negara Hukum yang Harus Dijunjung Tinggi
Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Prinsip utama negara hukum adalah keadilan yang setara bagi semua warga negara (equality before the law). Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Tanpa penegakan hukum, tidak akan ada kepastian hukum. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, karena itu adalah inti dari negara hukum yang berkeadilan.
Harapan Baru Menuju Reformasi Hukum 2025
“Menginjak Tahun Baru 2025, kita berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serius dalam merealisasikan reformasi hukum,” ujar Kang Deni. Program reformasi hukum tidak boleh hanya menghasilkan undang-undang (wet), tetapi juga harus menciptakan hukum (recht) yang mencerminkan kepribadian Indonesia.
“Hukum yang kita buat harus berlandaskan Pancasila dan menjunjung musyawarah untuk mufakat,” pungkas Kang Deni.
Views: 0







