Beranda / Trending / PERJANJIAN UBS DENGAN SOEKARNO

PERJANJIAN UBS DENGAN SOEKARNO

PERJANJIAN UBS DENGAN SOEKARNO

Oleh Dr Safari Ans

Jakarta, Jumat 21/03/2025 (babadbanten.com). Banyak teka-teki seputar hubungan Soekarno dengan harta amanah Nusantara di Union Bank of Switzerland Swiss (UBS). Ada yang mengatakan Soekarno hanya sebagai holder saja, bukan owner (pemilik) emas, platinum, oblogasi, dan kolatetal di UBS.

Dalam sebuah perjanjian 9 (sembilan halaman) berjudul “Bank Agreement and Custodial Safekeeping” dinyatakan Soekarno adalah pihak holder (pemegang), guarantee (penjamin) dan pemilik (owner). Perjanjian ini ditandatangani pada 9 Agustus 1966.

Perjanjian itu menyebut nama Soekarno, Soewarno, dan Chaerul Fathollah dari pihak Indonesia. Tetapi yang ikut neken dari Indonesia hanya Soekarno dan Chaerul Fathollah. Sedangkan UBS diteken oleh Vice President UBS dan International of Finance Corpiration berdasarkan putusan International Court Switzerland (Pangadilan Tinggj Swiss). Perjanjian bank ini sekaligus memberikan mandat kepada Chaerul Fathollah untuk mengurus dan mengaturnya.

Perjanjian ini memuat 10 (pasal) yang mengatur mekanisme yang berhubungan dengan emas, platinum, obligasi, dan kolateral di UBS yang dipercayakan oleh Soekarno kepada UBS berdasarkan hukum yang berlaku di Pemerintahan dan hukum bank Swiss.

Ini merupakan usaha lanjutan Soekarno menyempurnakan aset Nusantara yang dititipkan kepadanya berdasarkan surat kuasa (Power of Attorney – POA) yang diberikan 128 raja Nusantara diwakili Paku Buwono X (PB X) tahun 1928 ketika Soekarno masih berumur 27 tahun.

Peristiwa itu dibenarkan oleh saksi sejarah S Djakaria Samaun Karta Nagara yang dijumpai penulis di Linggarjati, Jawa Barat (kini masih hidup, red) beberapa tahun lalu. Peristiwa ini juga tercatat dalam literatur para konsultan Yahudi dunia. Bahkan literatur itu menyebutkan, bahwa Soekarno bukan rakyat jelata biasa. Tetapi ia adalah anak biologis PB X itu sendiri. Hal ini menjawab pertanyaan mengapa Soekarno bisa kuliah di ITB saat itu, padahal yang bisa kuliah di Technische Hoogeschool te Bandoeng (TH), nama ITB zaman Belanda, hanya anak Belanda dan kaum bangsawan saja? Karena ternyata Soekarno juga anak bangsawan. Jadi wajar kalau kemudian Soekarno mendapat POA untuk dari PB X. Peristiwa itu masuk akal. Orang tua manapun pasti percaya pada anaknya yang baik dan pintar lagi amanah.

Hanya saja, dalam perjanjian Soewarno tidak ikut neken, walaupun namanya disebut. Mengapa demikian? Menurut wawancara imajiner dengan Soekarno bahwa nama Soewarno adalah nam lain dari Soekarno itu sendiri. Dunia internasional, termasuk banyak anak bangsa Indonesia kecele soal ini. Sehingga peran Soewarno seakan berbeda dengan Soekarno. Padahal orang yang sama.

Namun, Chaerul Fatollah sudah meninggal beberapa tahun lalu. Sesuai hukum dan mekanisme harta amanah Nusantara. Setiap pelakon atau pemeran meninggal dunia, tidak dapat diwariskan kepada turunannya atau tidak bisa dihibahkan kepada pihak lain. Aset yang dipercayakan kepadanya akan kembali ke awal. Dalam hal ini kewenangan itu kembali ke Soekarno. Kini Anak Dewa menjadi pemegang tunggal aset Nusantara yang sampai detik ini belum pernah diberikan kepada siapapun.

Berdasarkan data yang penulis pelajari secara teliti dan wawancara berbagai sumber di dalam maupun di luar negeri, Soekarno memegang kendali penuh semua harta amanah Nusantara baik yang berasal dari Mataram, Pajajaran, Majapahit maupun titipan Nyimas Entjeh. Kini pengendaliannya dalam satu portal yang servernya berada dalam dunia dimensi lain. Kini dunia betul-betul dalam genggaman Anak Dewa. Tak ada satu pun manusia mampu menjalankannya.

Semula Soekarno memang ingin agar harta amanah Nusantara ditangani dengan tim besar. Bahkan Soekarno pernah membentuk Pasukan Gajah Kencana yang terdiri dari ratusan orang kepercayaannya, tetapi setelah ia kumpulkan mereka itu di hotel Samudra Beach di Pelabuhan Ratu, Soekarno berubah pikiran. I mendapat firasat buruk, mereka itu bakal jadi penghianat. Tak lama kemudian semua dokumen yang telah dipegang dan atas nama anggota Pasukan Gajah Kencana dibatalkannya. Itulah yang menyebabkan dokumen yang nama-namanya terdaftar di Pasukan Gajah Kencana tidak dapat diproses dalam duna perbankkan. Apalagi setelah pengkhianatan Soebandrio, semua kepercayaan Soekarno kepada teman-temannya luluh. Kini dia pegang sendiri sebagai Anak Dewa. Ia berposisi ada, tetapi tiada. Tak ada seorang pun mengetahuinya. Tetapi semua harta amanah Nusantara saat ini sudah bisa digunakan. Bagi negara-negara dan kelompok usaha yang asetnya terkunci, harus melakukan perjanjian baru setelah Investasi Global Nusantara berusia lebih dari seabad lamanya. Jika tidak dilakukan perjanjkan baru, khawatir sebuah negara atau perusahaan besar itu akan bangkerut. Salam Safari Ans.

Penulis adalah Peneliti Senior Aset Nusantara

Editor : Saderun Muda

Views: 15

Tag:

Tinggalkan Balasan