PELUANG REVISI UU BUMN TAHUN 2025 ATAU NEGARA DIAMBANG BERBAHAYA
Oleh Jueni, Khalifah Petani
Saat ini tengah ramai dibicarakan mengenai sebuah badan yang baru lahir, yaitu Danantara. Suatu badan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo dengan payung hukum UU No. 1 Th 2025 tentang BUMN.
Danantara adalah sebuah badan yang akan mengelola modal asset negara berasal dari BUMN, dan nantinya modal tersebut akan diinvestasikan kepada usah-usaha yg menjadi rekanan Danantara.
Dalam undang-undangnya Badan Pelaksana Danantara itu bukan merupakan Penyelenggara Negara, tapi dikategorikan sebagai Corporasi murni. Beberapa kewenangan Badan Pelaksana Danantara :
– Mengkonsolidasi neraca BUMN
– Menghapus buku akuntan BUMN
– Mensecuritisasi Asset, yaitu menjadikan Asset Balancing dalam Neraca BUMN sebagai jaminan untuk menjual hutang berupa Obligasi.
– Menjual saham BUMN dipasar modal/Stok Excheng (Privatisasi).
Pengaturan saham Danantara sebagai berikut :
– Saham Seri-A merupakan Saham Negara 1% (dipegang oleh Mentri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara).
– Saham Seri-B merupakan Saham Holding Corporasi 99% (dipegang oleh Pelaksana Danantara).
Badan Pelaksana Danantara tidak bisa diaudit oleh BPK atau diperiksa oleh KPK, karena regulasinya Pengelola Danantara dikategorikan bukan sebagai Penyelenggara Negara.
Kemungkinan yang akan terjadi adalah model Indosat jilid-2 yang dijual kepada Temasek dengan argumen bahwa yg dijual adalah saham seri-B yaitu saham Corporasi bukan saham seri-A yang merupakan saham Negara. Iya memang betul, saham Seri-B itu diterbitkan menjadi saham Corporasi tapi itu berasal dari asset Negara dan uang BUMN yang adalah milik rakyat juga.
Danantara merupakan langkah Kapitalisasi Asset Negara, untuk penguatan Negara dan menambah nilai asset Negara. klo Para Pelaksanaannya bersih dan bebas dari konflik kepentingan maka akan berdampak positif dengan meningkatkan pendapatan Negara dari deviden berbagai bisnis yang diinjec oleh modal Danantara.
Tapi indikasi posistif untuk penguatan Negaranya tidak tercermin dari sistem yang bangun, yaitu pada Undang-undang mengenai Danantara ini, dimana ada pasal yang menjadikan Badan Pengelola Danantara itu bukan Penyelenggara Negara (artinya itu Private) yang tidak bisa diaudit dan diperiksa. Padahal ditunjuknya Badan Pelaksana Danantara ini karena mereka adalah sebagai Penyelenggara Negara bukan karena mereka pemilik modal.
Inilah pasal yang memberikan ruang kepada badan pelaksana untuk melakukan penyelewengan berupa melepas, menjual, atau memindahkan asset Negara menjadi milik Private (Privatisasi BUMN) tapi tidak tersentuh hukum, karena memiliki kewenangan superbody kebal hukum (tidak bisa diaudit dan tidak bisa diperiksa).
Akhirnya kita sebagai rakyat hanya bertambah sedih melihat para Penyelenggara Negara semakin arogan dengan cara membuat hukum semau-maunya mereka untuk mengamankan diri mereka dari jerat hukum dan dari anasir terselubung untuk menguasai kekayaan Negara. Yang sangat bertolak belakang dengan statemen-statemen Presiden Prabowo selama ini yang menyatakan anti Neokolieb, padahal dengan dibentuknya Danantara ini sudah menjadi super Neokolieb (Liberalisme Bebas) Asset Negara dilepas ke Pasar bebas.
Kemana para pakar hukum bisnis dan pakar hukum Tata Negara? Apakah mereka belum faham dengan mahluk yang namanya Danantara ini atau mereka pura-pura tidak tahu. Mestinya ada kelompok yang mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Undang-undang No. 1 Th 2025 ini. Atau membiarkan sampai pada akhirnya Asset Negara berpindah tangan menjadi milik Oligarki secara Legal dan sah.
Editor : Soleh Muda