Beranda / Trending / HIPOTESA MEKANISME PENCAIRAN ASET NUSANTARA

HIPOTESA MEKANISME PENCAIRAN ASET NUSANTARA

HIPOTESA MEKANISME PENCAIRAN ASET NUSANTARA

Tangerang, Selasa 13 Mei 2025 (babadbanten.com). Memang simpang siur soal mekanisme pencairan aset Nusantara, apapun bentuknya. Baik uang maupun emas di bank atau tercatat dalam rekening bank.

Saya berdiskusi panjang lebar selama berbulan-bulan dengan Avatar Soekarno dan para sesepuh Nusantara lainnya. Lalu saya juga ke Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia didampingi timnya beliau, sekedar untuk mendiskusikan dan membuat kesepakatan soal makanisme pencairan Aset Nusantara atau yang beririsan dengan Aset Nusantara tanpa memandang siapa dia.

Sejak tahun lalu (2024) mekanisme itu terkunci total seluruh dunia. Artinya, tidak akan ada satu pun rekening (emas dan uang) yang bisa digunakan atau dicairkan. Sekedar memindahkan nilai dari satu bank ke bank yang lain sih bisa. Atau sekedar memindahbukukan dari rekening ke rekening dari satu bank pun bisa. Tetapi uangnya tetap tidak bisa digunakan (tidak efektif).

Saya sendiri telah melakukannya. Bahkan tahun lalu, saya bandel memindahkan dari Bank Mandiri ke BRI dalam jumlah kecil saja, tetap tidak bisa. Artinya, hepotesa itu benar adanya. Bahwa mekanisme pencairan itu pakem banget. Tidak bisa dilanggar. Tidak bisa dinegosiasi.

Sebelum mencairkan Aset Nusantara, harus dipahami dulu yang terlibat dalam proses pencairan itu sebagai berikut:

1). OWNER. Owner atau pemilik adalah orang yang terdaftar atas namanya dalam suatu rekening bank, baik emas maupun uang. Dia punya hak otoritas terbatas yang harus diikutsèrtakan dalam proses pencairan. Biasanya yang menjadi owner adalah turunan raja-raja Nusantara dan dunia yang terkait dengan POA tahun 1928 yang kala itu dipimpin PB X. Pemimpin tertinggi owner disebut King of Kings (Raja dari segala Raja).

2). HOLDER. Adalah pihak yang menjadi mengatur manfaat atau yang menjadi garantor terhadap rekening uang atau emas. Persetujuan holder diperlukan dalam proses pencairan Aset Nusantara. Ini biasanya dipegang oleh Soekarno sesuai dengan POA tahun 1928 itu (Plan of the Experts). Sekarang sepertinya sudah berganti seorang wanita.

3) BANK. Adalah pihak yang mengelola Aset Nusantara baik emas maupun uang. Aturan main berlaku aturan bank pada sebuah negara dimana bank itu berada. Bank-bank pengelola Aset Nusantara mekanisme terkait secara langsung dengan PBB (United Nation), Bank Dunia (World Bank), IMF (International Monetary Fund), dan BIS (Bank International for Settlement). Prosesnya juga harus dilalui setahap demi setahap. Tetapi biasanya mekanisme ini menjadi mekanisme internal bank yang akan berjalan secara otomatis.

4) SISTEM. Dalam keberadaan Aset Nusantara ada sistem yang mengatur regulasi yang amat ketat sejak dulu sampai kini. Sistem Aset Nusantara dipegang oleh M1. Oleh saya sering disebut “Anak Dewa”. Ia memiliki tim berjumlah 555 orang di seluruh dunia dan prosesnya berjenjang secara bertingkat piramida.

Keempat pilar ini, tidak bisa tidak, harus dilibatkan apabika mau mencairkan Aset Nusantara. Pengalaman saya begitu keempat pilar ini dilibatkan dalam proses pencairannya, ternyata pencairannya memang bisa dilakukan dan uangnya efektif bisa digunakan. Sayang saat itu saya hanya diperintah untuk membantu Airbus Industrie milik Pemerintah Prancis yang mau bangkrut tahun 2012. Juga ketika diperintah untuk membayar tanah-tanah warga Palestina yang dikuasai oleh pengusaha Israel.

Karena ada kebiasaan buruk orang Palestina menjaminkan tanahnya untuk pinjam uang ke pengusaha Isareal. Dan sering gagal bayar. Pembayaran itu dilakukan sekitar 2004, ketika saya masih di Belanda.

Kini proses pencairan sudah tidak bisa diproses lagi untuk sementara waktu, sampai ada perjanjian baru dengan para pihak yang selama ini telah menggunakan aset Nusantara.

Bahkan proses puncak Aset Nusantara masih dalam pergantian personal dan kewenangan. Kabarnya dalam tahun ini sudah bisa diproses lagi.

Namun, selama proses 4 pilar tadi tidak dilalui walaupun owner dan bank sudah ada kesepakatan pencairan tetap nilai dalam rekening tidak efektif.

Oleh karena itu, saran saya para owner dan pejabat bank di negara manapun jangan kecewa kalau kemudian uang yang telah dicairkan ternyata tidak efektif alias uangnya tidak digunakan atau dipakai karena masih bersifat off balance sheets.

Dalam internet banking, angka dalam rekening bisa saja terlihat, tetapi dalam atm bank angka tersebut tidak terlihat, sehingga uang dalam rekening itu tidak bisa digunakan.

EMAS DAN UANG

Umumnya rekening Aset Nusantara, terutama yang 886 rekening di seluruh bank di dunia masih bersifat off balance sheets. Artinya, belum di-ON-kan kolateral emasnya. ISIN Code masih terkunci di IMF. Itu kewenangan M1 untuk mengaktifkannya.

Karena prinsip dasar kerja Aset Nusantara adalah bermula dari emas. Bahkan ketika dipinjamkan sejak zaman duli, bunganya dibayar dengan emas pula. Sehingga emas Aset Nusantara bertambah banyak.

Atas dasar situasi itu, apapun rekening bank Aset Nusantara harus bersifat accounting balancing. Harus seimbang pembukaannya antara debet dan kredit dalam bank sentral. Karena rekening emas tidak bisa digunakan, apabila ada uang cashnya (rekening uang) tidak disandingkan. Sebaliknya rekening uang hanya bisa “bernyawa” atau bisa digunakan apabila ada kolateral emasnya.

Sehingga antara emas dan uang Aset Nusantara selalu berdampingan dalam prosesnya. Hebatnya mekanisme ini, sehingga mencairkan Aset Nusantara tidak mudah. Bahkan banyak pihak yang frustasi atas mekanisme rumit ini. Apalagi antara owner pemegang rekening uang dan owner pemegang rekening emas tidak saling kenal satu sama lainnya. Bahkan rekening uang dan rekening uang selalu dipegang oleh orang (owner) yang berbeda. Yang bisa mencocok itu hanya M1 (Anak Dewa). Sistem ini membuat Aset Nusantara terjamin keberadaannya hingga kini.

Istilah orang tua yang sering mengemuka adalah “Emasku bertemu Uangku”. Istilah itu seperti tepat, apabila menyimak keberadaan Aset Nusantara baik emas maupun uang dalam hipotesa ini.

Hipotesa ini bisa saja salah. Jika Allah berkehendak lain. Apalagi saat POA 1928 itu, para raja tidak seluruh aset mereka titipkan kepada Soekarno. Ada rekening keluarga para raja mereka hingga kini. Tetapi secara teoritis mekanismenya seperti itu. Mohon dibaca baik-baik artikel ini agar jangan sampai gagal paham. (Salam Safari Ans.)

Views: 2

Tag:

Tinggalkan Balasan