Mengenal Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah Ahlussunnah wal Jamaah (JATMA ASWAJA )
Tentang JATMA ASWAJA
JATMA ASWAJA resmi berdiri pada 17 Ramadhan 1446 H dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001630.AH.01.07.Tahun 2025. Organisasi ini menjadi wadah bagi para pengamal thariqah mu’tabarah berbasis Ahlussunnah wal Jama’ah dengan dua pilar utama: transendentalisme dan pemberdayaan ekonomi umat. Transendentalisme diwujudkan melalui dzikir, pengajian thariqah, dan penguatan sanad ruhaniyah. Sementara, pemberdayaan ekonomi dilaksanakan melalui koperasi, UMKM, dan filantropi pesantren.
Dipimpin oleh Dr.(HC ) Habib Muhammad Luthfi bin Yahya sebagai Ketua Umum dan Dr. H. Helmy Faishal Zaini, ST, M.Si sebagai Sekjen.
JATMA ASWAJA menjunjung prinsip Islam Wasathiyah: tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (adil).
JATMA ASWAJA merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan keagamaan di Indonesia yang menjadi wadah bagi para pengamal tarekat (thariqah) yang sah (mu’tabarah).
Pengertian Secara Istilah
Jam’iyyah: Berarti perkumpulan atau organisasi.
Ahlith Thariqah: Golongan atau kelompok pengamal tarekat (jalan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT).
Al-Mu’tabarah: Berarti “yang diakui” atau “sah secara syariat”, maksudnya tarekat yang memiliki sanad (rantai transmisi keilmuan) yang bersambung dan ajarannya sesuai dengan syariat Islam.
Ahlussunnah wal Jama’ah: Merupakan manhaj (metodologi berpikir dan berkeyakinan) dalam beragama, yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Tujuan dan Ajaran
JATMA ASWAJA bertujuan untuk menghimpun dan mempersatukan para pengamal Thoriqoh, membina spiritualitas, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan mengamalkan syariat Islam sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah serta fikih empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) dan juga memperkuat perekonomian Umat. Organisasi ini menjadi payung bagi berbagai tarekat mu’tabarah yang diakui di Indonesia.
Secara singkat, JATMA ASWAJA adalah organisasi yang menghimpun para sufi dan pengamal thoriqoh yang ajarannya sah dan diakui dalam tradisi keagamaan , dengan fokus pada penguatan spiritualitas dan pengamalan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh) dan penguatan pemberdayaan ekonomi umat sesuai dasar 2 pilar utamanya: Transendentalisme dan pemberdayaan ekonomi umat.(10155)
Penulis Ki Saadulloh,SE,MM
Ketua III Pengurus Wilayah Jatma Aswaja Provinsi Banten
Editor : Tubagus Soleh
















